Tilang Manual Dilarang?

Tilang Manual Dilarang?

News

24 Mar 2023

Di beberapa ruas jalan protokol terutama di Jakarta, akhir-akhir ini sudah hampir tidak terlihat polisi lalu lintas bertugas. Bukan lepas tanggung jawab, namun pemandangan ini banyak terlihat semenjak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Bagaimana dengan pelaku pelanggaran lalu lintas? Saat ini tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Pada awal tahun 2023, Polantas kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini untuk memperkuat peraturan tilang elektronik yang telah berlaku. Kembalinya berlaku tilang manual ini tidak berlaku untuk semua pelanggaran lalu lintas, namun hanya berlaku pada beberapa pelanggaran saja seperti:

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

2. Balap liar

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000,000.

 

 

 

3. Kenalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Nah, sekarang Honda Lover tetap perlu berhati-hati di jalan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan dulu kendaraanmu sudah terawat dan siap digunakan melalui perawatan rutin. Honda Arta Cikupa akan membantu merawat mobil Honda dengan berbagai penawaran promo menarik Segera hubungi kami di:

 

Honda Arta Cikupa

Jl. Raya Serang Km 14.5 Desa Dukuh, 

Cikupa, Kabupaten Tangerang

Telp (021) 22028899 Booking 0811-1232-2852 (WA Only) 

Emergency 0811-8899-052

www.honda-arta.com

 

Berita & Event Lainnya

PT Honda Prospect Motor (HPM) telah mengenalkan Honda e di Karawang, Jawa Barat, Senin (10/4). Honda e memiliki desain yang unik dan futuristik. Dengan panjang 3,9 meter dan lebar 1,75…

New Honda Brio

News

26 May 2023
Bertepatan dengan Hari Bidan Internasional yang jatuh pada tanggal 5 Mei 2023, PT Honda Prospect Motor juga membidani lahirnya mode model terbaru dari Honda Brio di Jakarta. Honda Brio telah…

Revolusi Ban

News

22 May 2023
Ban mobil telah menjadi bagian penting dari kendaraan sejak ditemukan pada tahun 1888. Selama beberapa dekade terakhir, industri ban mobil telah mengalami revolusi besar-besaran. Dari ban dengan pola tapak sederhana…