Tilang Manual Dilarang?

Tilang Manual Dilarang?

News

24 Mar 2023

Di beberapa ruas jalan protokol terutama di Jakarta, akhir-akhir ini sudah hampir tidak terlihat polisi lalu lintas bertugas. Bukan lepas tanggung jawab, namun pemandangan ini banyak terlihat semenjak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Bagaimana dengan pelaku pelanggaran lalu lintas? Saat ini tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Pada awal tahun 2023, Polantas kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini untuk memperkuat peraturan tilang elektronik yang telah berlaku. Kembalinya berlaku tilang manual ini tidak berlaku untuk semua pelanggaran lalu lintas, namun hanya berlaku pada beberapa pelanggaran saja seperti:

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

2. Balap liar

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000,000.

 

 

 

3. Kenalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Nah, sekarang Honda Lover tetap perlu berhati-hati di jalan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan dulu kendaraanmu sudah terawat dan siap digunakan melalui perawatan rutin. Honda Arta Cikupa akan membantu merawat mobil Honda dengan berbagai penawaran promo menarik Segera hubungi kami di:

 

Honda Arta Cikupa

Jl. Raya Serang Km 14.5 Desa Dukuh, 

Cikupa, Kabupaten Tangerang

Telp (021) 22028899 Booking 0811-1232-2852 (WA Only) 

Emergency 0811-8899-052

www.honda-arta.com

 

Berita & Event Lainnya

Mengapa ‘The Powers Of Dreams’?

News

27 November 2023
Mungkin Honda Lovers bertanya bagaimana Honda begitu melekat dengan jargonnya "The Power of Dreams" atau "Kekuatan Impian". Pemilihan jargon ini tidaklah kebetulan, melainkan sebuah refleksi mendalam dari filosofi dan sejarah…
Tekanan ban yang tepat adalah salah satu aspek terpenting dalam memastikan keselamatan dan kinerja optimal saat berkendara. Meskipun seringkali diabaikan, tekanan ban yang sesuai bukan hanya tentang menjaga agar ban…
Kabin mobil yang nyaman tidak hanya menciptakan pengalaman berkendara yang lebih menyenangkan tetapi juga memberikan kesan positif terhadap pemiliknya. Membersihkan kabin mobil secara rutin adalah langkah pertama untuk menciptakan lingkungan…