Tilang Manual Dilarang?

Tilang Manual Dilarang?

News

24 Mar 2023

Di beberapa ruas jalan protokol terutama di Jakarta, akhir-akhir ini sudah hampir tidak terlihat polisi lalu lintas bertugas. Bukan lepas tanggung jawab, namun pemandangan ini banyak terlihat semenjak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Bagaimana dengan pelaku pelanggaran lalu lintas? Saat ini tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 Pada awal tahun 2023, Polantas kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini untuk memperkuat peraturan tilang elektronik yang telah berlaku. Kembalinya berlaku tilang manual ini tidak berlaku untuk semua pelanggaran lalu lintas, namun hanya berlaku pada beberapa pelanggaran saja seperti:

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

2. Balap liar

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000,000.

 

 

 

3. Kenalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Nah, sekarang Honda Lover tetap perlu berhati-hati di jalan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pastikan dulu kendaraanmu sudah terawat dan siap digunakan melalui perawatan rutin. Honda Arta Cikupa akan membantu merawat mobil Honda dengan berbagai penawaran promo menarik Segera hubungi kami di:

 

Honda Arta Cikupa

Jl. Raya Serang Km 14.5 Desa Dukuh, 

Cikupa, Kabupaten Tangerang

Telp (021) 22028899 Booking 0811-1232-2852 (WA Only) 

Emergency 0811-8899-052

www.honda-arta.com

 

Berita & Event Lainnya

Memprediksi Masa Depan Bersama Honda   Sepuluh tahun lalu, siapa sangka mobil bisa dikendalikan lewat aplikasi, atau parkir sendiri tanpa bantuan tangan manusia? Dan sekarang, kita berada di titik di…
Shotaro Odate, Insinyur Honda Berpenampilan Berbeda Yang Menjadi Legenda   Apakah kamu pernah mendengar fitur canggih Honda yang bisa “melihat” sekeliling mobil dan membantu kamu berkendara lebih aman? Ya, teknologi…

Manual vs Otomatis

News

31 July 2025
Manual vs Otomatis   Salah satu pertanyaan klasik yang sering muncul ketika ingin membeli mobil, yaitu lebih pilih transmisi manual atau otomatis? Pertanyaan ini bukan cuma soal gaya berkendara, tapi…