Resmi Diperpanjang, Berikut Perbedaan Insentif PPnBM Kendaraan 2021 dan 2022

Resmi Diperpanjang, Berikut Perbedaan Insentif PPnBM Kendaraan 2021 dan 2022

News

7 Feb 2022

Setelah sukses dengan program pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan pada tahun 2021, akhirnya pemerintah secara resmi kembali memperpanjangnya di tahun 2022 ini. Perpanjangan program relaksasi pajak ini pun didasari oleh penjualan mobil tahun lalu yang terus meningkat, sehingga membantu membangkitkan industri otomotif Indonesia di tengah masa pandemi. Bahkan Kementerian Perindustrian mencatat, penjualan mobil yang mendapatkan PPnBM pada periode Maret-Desember 2021 mencapai 519 ribu unit atau meningkat hingga 113% (275 ribu unit) dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

 

Keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dinilai membawa angin segar pada industri otomotif, terutama untuk segmen kendaraan kelas Low Cost Green Car (LCGC) yang hingga akhir tahun 2021 telah meningkat dibandingkan tahun 2020. Bahkan, peningkatannya pun mencapai 66% dibanding tahun sebelumnya. Dilansir dari website resmi GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), penjualan mobil baru secara wholesales (pengiriman mobil dari pabrik atau distributor ke dealer) di Indonesia sepanjang tahun 2021 tercatat mencapai 887.202 unit.

 

Dengan diperpanjangnya PPnBM ini, diharapkan kinerja industri otomotif, khususnya mobil dapat kembali stabil. Mengingat adanya perkiraan terjadinya puncak gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia pada akhir Februari atau awal Maret 2022. Apalagi industri otomotif menjadi salah satu penyumbang perekonomian negara dan penyediaan lapangan kerja. Meski begitu, kebijakan insentif PPnBM pada tahun ini memiliki beberapa perbedaan dengan PPnBM tahun lalu, mulai dari besaran insentif yang diberikan hingga kriteria mobilnya. Lalu, apa saja sih perbedaannya? Berikut ialah perbedaan insentif PPnBM kendaraan tahun 2021 dan 2022:

 

  • Di tahun 2021, insentif PPnBM diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60%, dengan ketentuan diskon PPnBM 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, serta potongan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

  • Sedangkan pada tahun 2022, terdapat dua kategori mobil yang akan mendapatkan manfaat dari insentif PPnBM, yaitu mobil dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau dikenal dengan LCGC dan model lain dengan rentang harga Rp200 juta – Rp250juta (Non LCGC).

  • Pada tahun 2021, PPnBM diberikan sebesar 100% dari Maret hingga akhir tahun, tetapi pada tahun 2022 ini besarannya akan dikurangi di tiap kuartal. Skema pengurangannya adalah sebagai berikut:

  1. Di kuartal I tahun 2022, diskon PPnBM 100% untuk mobil LCGC (yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 3% kini menjadi 0%) dan 50% untuk kendaraan Non LCGC atau mobil dengan harga Rp200 juta – Rp250 juta (dengan tarif PPnBM normal 15% kini menjadi 7,5%).

  2. Di kuartal II tahun 2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1% (ditanggung 66,66% oleh pemerintah) untuk mobil LCGC. Sedangkan mobil dengan harga Rp200 juta – Rp250 juta kembali membayar penuh dengan tarif sebesar 15% (tidak ditanggung oleh pemerintah) hingga kuartal IV.

  3. Di kuartal III tahun 2022, hanya untuk mobil LCGC, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 2% (ditanggung 33,33% oleh pemerintah).

  4. Terakhir, di kuartal IV tahun 2022, pemerintah kembali menerapkan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 secara penuh yakni sebesar 3% (tidak ditanggung oleh pemerintah).

Itulah beberapa perbedaan insentif PPnBM untuk kendaraan pada tahun 2021 dan 2022. Meskipun tidak sebesar tahun lalu, tetapi perpanjangan pemberian diskon PPnBM untuk tahun ini terutama pada segmen kendaraan LCGC, diharapkan dapat mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga On The Road (OTR) yang sangat tinggi. Khususnya untuk kendaraan LCGC, pemerintah pun berkeyakinan bahwa segmen ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Sebab kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta menjadi andalan industri otomotif nasional yang perlu untuk terus dikembangkan.

 

Wah tentunya perpanjangan diskon PPnBM ini merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama buat Anda yang ingin membeli kendaraan di awal tahun baru ini ya. Tertarik untuk membeli mobil Honda dengan program insentif PPnBM? Yuk buruan langsung datang ke Honda Arta Cikupa atau hubungi kami segera! Untuk pelayanan dealer resmi Honda terbaik:

 

Honda Arta Cikupa

Jl. Raya Serang Km 14.5

Desa Dukuh, Cikupa

Kabupaten Tangerang

Telp (021) 22028899

Booking 0813-9850-6874 (WA Only)

Emergency 0811-8899-052

www.honda-arta.com

Sumber:

  1. Antara News: PPnBM DTP resmi diperpanjang, ada skema berbeda dari tahun lalu.

  2. Otomotif Bisnis: Ini Perbedaan Skema Insentif PPnBM Kendaraan 2021 dan 2022.

Berita & Event Lainnya

Pemilihan bahan bakar yang tepat dan cara berkendara yang hemat adalah dua aspek penting yang dapat meningkatkan performa dan efisiensi mobil Honda Anda. Mengetahui jenis bahan bakar yang sesuai dan…
Mengatur ukuran tekanan ban yang ideal bagi mobil Anda adalah aspek penting dalam perawatan kendaraan yang sering kali diabaikan oleh pemilik mobil. Tekanan ban yang tepat tidak hanya meningkatkan keselamatan…
Toshihiro Mibe, CEO Honda Motor, baru-baru ini meraih penghargaan prestisius dalam kategori Inovasi di Bidang Industri. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi luar biasanya dalam mendorong inovasi dan kemajuan…