Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan mengalami perubahan di tahun 2022 seperti yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin. Perubahan plat nomor menjadi putih ini akan berlaku secara nasional. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Untuk itu masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih pada saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan. Dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Tujuan utama perubahan menjadi warna putih menurut Polri bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. Warna plat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam akan sulit ditangkap oleh kamera, sehingga sering terjadi kesalahan. Ini juga sudah menjadi naturnya kamera yang sifatnya menyerap warna hitam. Perubahan menjadi warna putih ini adalah mengurangi tingkat kesalahan tersebut.
Perubahan warna dasar TNKB ini sudah melalui kajian oleh Korlantas Polri, dan juga mengambil referensi dari negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
Pemerintah juga akan segera mendorong penerapkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih. Sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. Terkait waktu penerapannya sendiri akan mulai digunakan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah habis seperti yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Saat ini material untuk pelat berwarna putih sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut) atau di berbagai wilayah yang materialnya sudah habis.
PT Honda Prospect Motor (HPM) telah mengenalkan Honda e di Karawang, Jawa Barat, Senin (10/4). Honda e memiliki desain yang unik dan futuristik. Dengan panjang 3,9 meter dan lebar 1,75…
Bertepatan dengan Hari Bidan Internasional yang jatuh pada tanggal 5 Mei 2023, PT Honda Prospect Motor juga membidani lahirnya mode model terbaru dari Honda Brio di Jakarta. Honda Brio telah…
Ban mobil telah menjadi bagian penting dari kendaraan sejak ditemukan pada tahun 1888. Selama beberapa dekade terakhir, industri ban mobil telah mengalami revolusi besar-besaran. Dari ban dengan pola tapak sederhana…