Mobil kesayanganmu akan terasa semakin personal dengan pelat nomor pilihan yang sesuai dengan identitas atau kepribadian sendiri. Mulai dari tanggal lahir, angka favorit, nomor rumah, nomor keberuntungan hingga nomor cantik berulang maupun berurut bisa menjadi pilihan untuk mempercantik mobil favoritmu. Untuk memesan pelat nomor kendaraan sesuai keinginan bisa dilakukan secara resmi dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tentunya berbeda dengan pelat biasa, pemesanan pelat nomor khusus akan dikenai biaya tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan pelat nomor dan disebutkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih sering disebut pelat nomor. Selain itu dalam pelat nomor juga memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang merupakan tanda atau simbol berisi huruf atau angka kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan registrasi. NRKB ini berfungsi juga sebagai identitas kendaraan.
NRKB tersebutlah yang bisa disesuaikan dengan pilihan pemilik mobil. Peraturan ini tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “NRKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk biayanya sendiri, tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI. NRKB pilihan akan dikenakan biaya tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Misalnya NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka tanpa ada huruf di belakang dikenakan biaya Rp 20.000.000 per penerbitan dan Rp 15.000.000 per penerbitan jika dolengkapi huruf di belakang angka. Tarif NRKB pilihan bervariasi antara lima hingga 20 juta rupiah.
Honda Lover tentunya juga tertarik memberikan sentuhan personal untuk mobil Honda Favoritmu. Kamu bisa langsung menghubungi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, namun untuk menambah personal mobil Hondamu dengan pilihan warna, interior maupun tambahan lainnya, kamu bisa langsung hubungi Honda Arta Cikupa di:
Jakarta, 10 Juni 2025 – PT Honda Prospect Motor secara resmi meluncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, model hybrid pertama Honda di segmen SUV kompak, pada Selasa, 10 Juni 2025…
Honda Civic Hybrid Solusi Cerdas Berkendara
Di tengah kenaikan harga BBM dan kesadaran akan lingkungan yang semakin meningkat, mobil hybrid menjadi pilihan bijak bagi masyarakat Indonesia. Sebagai pionir teknologi…
Honda Arta Cikupa Mendukung Gerakan Ramah Lingkungan Di Banten
Di era di mana kesadaran akan lingkungan semakin meningkat, masyarakat Cikupa, Banten, mulai bergerak aktif mendukung program #ZeroWaste. Sebagai warga…