Honda Lovers tentunya sudah mulai sering melihat pelat nomor kendaraan di Indonesia berwarna putih yang hilir mudik di jalan raya. Awalnya memang terlihat aneh karena perubahan dari pelat berwarna hitam telah dimulai. Kebiasaan masyarakat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan pribadi yang berwarna hitam juga menjadi faktor yang menambah unsur kejanggalan ketika melihat pelat berwarna putih. Kepolisian Republik Indonesia tentunya memiliki alasan yang baik dan terukur untuk merubah warna pelat kendaraan bermotor yang bisa dikatakan telah menjadi budaya masyarakat selama berpuluh-puluh tahun sebelumya. Seperti yang dirilis oleh Polri bahwa alasan utama perubahan ini adalah dimulainya penggunaan kamera lalu lintas untuk mengidentifikasi kendaraan (kamera E-TLE). Pelat nomor hitam dengan tulisan putih yang biasa digunakan untuk mobil atau motor pribadi akan lebih sulit terdeteksi kamera, sehingga pemilihan penggunaan plat putih menjadi opsi terbaik. Agar kamera mudah merekam. Hal ini juga sesuai dengan arahan Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari penilangan manual/ langsung di tempat. Perubahan pelat nomor telah dituangkan ke dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional. Memang ini terlihat di seluruh Indonesia, namun kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan diperkirakan selesai sekitar lima tahun kedepan atau selesai pada sekitar tahun 2027 atau disesuaikan dengan waktu ketika pemilik kendaraan membayar pajak 5 tahunan atau melakukan pembelian mobil atau motor baru. Pada akhirnya semua ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keamanan berkendara di Indonesia.
Namun tahukah Honda Lovers 4 jenis pelat kendaraan lainnya yang berada di Indonesia? Ya, sekarang kurang lebih terdapat lima jenis warna untuk setiap kategori pelat kendaraan bermotor. Perbedaan yang diperuntukkan dengan masing-masing jenis kendaraan.
Pelat nomor putih, tulisan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum. Perwakilan negara asing serta badan internasional.
Pelat nomor kuning, tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.
Pelat merah, tulisan putih digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah.
Pelat hijau, tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Pelat putih, tulisan hitam dan penambahan warna biru digunakan oleh kendaraan listrik yang ditetapkan sesuai keputusan kakorlantas polri.
Buku Manual Sebagai Panduan Berkendara yang Sering Diabaikan
Dalam setiap pembelian mobil Honda, Anda akan menerima sebuah buku manual. Benda kecil yang sering kali terabaikan, namun memiliki peran besar…
Honda S2000: Roadster Legendaris
Bagi Anda yang menginginkan pengalaman berkendara berbeda, penuh sensasi dan estetika, Honda S2000 adalah jawaban yang tak terbantahkan. Mobil roadster dua pintu ini bukan hanya…
Kaca Spion Mobil, Pahlawan Tanpa Suara
Bagi sebagian orang, kaca spion mungkin terlihat seperti komponen kecil yang sepele pada mobil. Namun, tanpa keberadaannya, berkendara akan jauh lebih berisiko. Kaca…