Honda Lovers tentunya sudah mulai sering melihat pelat nomor kendaraan di Indonesia berwarna putih yang hilir mudik di jalan raya. Awalnya memang terlihat aneh karena perubahan dari pelat berwarna hitam telah dimulai. Kebiasaan masyarakat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan pribadi yang berwarna hitam juga menjadi faktor yang menambah unsur kejanggalan ketika melihat pelat berwarna putih. Kepolisian Republik Indonesia tentunya memiliki alasan yang baik dan terukur untuk merubah warna pelat kendaraan bermotor yang bisa dikatakan telah menjadi budaya masyarakat selama berpuluh-puluh tahun sebelumya. Seperti yang dirilis oleh Polri bahwa alasan utama perubahan ini adalah dimulainya penggunaan kamera lalu lintas untuk mengidentifikasi kendaraan (kamera E-TLE). Pelat nomor hitam dengan tulisan putih yang biasa digunakan untuk mobil atau motor pribadi akan lebih sulit terdeteksi kamera, sehingga pemilihan penggunaan plat putih menjadi opsi terbaik. Agar kamera mudah merekam. Hal ini juga sesuai dengan arahan Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari penilangan manual/ langsung di tempat. Perubahan pelat nomor telah dituangkan ke dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional. Memang ini terlihat di seluruh Indonesia, namun kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan diperkirakan selesai sekitar lima tahun kedepan atau selesai pada sekitar tahun 2027 atau disesuaikan dengan waktu ketika pemilik kendaraan membayar pajak 5 tahunan atau melakukan pembelian mobil atau motor baru. Pada akhirnya semua ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keamanan berkendara di Indonesia.
Namun tahukah Honda Lovers 4 jenis pelat kendaraan lainnya yang berada di Indonesia? Ya, sekarang kurang lebih terdapat lima jenis warna untuk setiap kategori pelat kendaraan bermotor. Perbedaan yang diperuntukkan dengan masing-masing jenis kendaraan.
Pelat nomor putih, tulisan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum. Perwakilan negara asing serta badan internasional.
Pelat nomor kuning, tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.
Pelat merah, tulisan putih digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah.
Pelat hijau, tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Pelat putih, tulisan hitam dan penambahan warna biru digunakan oleh kendaraan listrik yang ditetapkan sesuai keputusan kakorlantas polri.
Honda Dan Arti Sebuah Kenyamanan
Bayangkan sebuah pagi yang padat. Jalanan kota mulai ramai, motor saling salip, klakson bersahutan, dan langit mendung menggantung. Tapi di balik kaca mobil, Anda…
DNA Motorsport Yang Membuat Honda Lebih Aman dan Nyaman
Ketika mendengar nama Honda, kebanyakan orang langsung teringat pada mobil keluarga yang nyaman. Namun, sedikit yang tahu bahwa kenyamanan itu…
Honda Dan Anak Muda
Bagi generasi muda, mobil bukan sekadar alat transportasi. Mobil adalah simbol gaya hidup, kebebasan, dan identitas diri. Tidak heran jika banyak anak muda di Indonesia…